Jumat, 10 Januari 2020

Ringkasan Materi PBR Kls XII Bab 2

BAB 2
LEMBAGA WARALABA DALAM BISNIS RITEL

A.      Lembaga waralaba dalam bisnis ritel
1.       Jenis lembaga waralaba
·         Menurut asal produk dan layanan
-          Waralaba dalam negeri
-          Waralaba luar negeri
·         Menurut metode pengoprasiannya
-          Waralaba dengan format bisnis
-          Waralaba produk dengan merek dagang
2.       Keuntungan dan kegagalan bisnis waralaba
·         Keuntungan:
-          Mendapatkan banyak manfaat dari ekspansi cepat dan luas tanpa resiko finansial
-          Pengiklanan dan promosi yang bagus memperkuat usaha waralaba
-          Memperoleh bimbingan usaha yang terarah dan jelas
-          Mendapatkan bantuan manajemen dan standarisasi mutu
·         Kerugian / kegagalan:
-          Dari pranchisor : menjalankan usaha dengan buruk, seleksi franchise tidak tepat, pembuatan struktur yang buruk, dan ujicoba yang tidak memadai
-          Dari pranchise : tidak mengikuti sistem, minim keberanian dan puas dengan yang ada
3.       Peranan lembaga waralaba dalam bisnis ritel dan pemasaran
·         Waralaba mengeluarkan biaya lebih rendah daripada menjalankan usaha mandiri
·         Waralaba mendapatkan pelatihan khusus dari franchisor dan dapat menerapkan pengalaman organisasi dan manajemen kantor pranchisor
·         Waralaba dapat memanfaatkan hasil penelitian dan pengembangan franchisor dalam memperbaiki bisnis
·         Waralaba mendapat keuntungan dengan resiko usaha yang lebih rendah karena produk sudah terkenal
4.       Jenis – jenis waralaba
·         Kategori minimarket, contoh indomarek, alfamaret
·         Kategori bidang jasa angkutan dan pengiriman barang; contoh JNE, TIKI
·         Kategori bidang makanan; contoh KFC, McDonald
·         Kategori bidang pendidikan; contoh
B.      Syarat dan ketentuan berdirinya waralaba bisnis ritel
1.       Syarat mendirikan waralaba toko ritel
·         Secara umum
-          WNI
-          Menyediakan lokasi usaha
-          Memiliki kelengkapan perizinan toko
-          Menyediakan dana investasi mininal Rp. 400.000.000
-          Memiliki jiwa entrepreneur
·         Syarat tambahan
-          Memenuhi HKI
-          Membuat sistem administrasi
-          Memiliki SOP
-          Memiliki ciri khas
-          Kesinambungan usaha
2.       Hal – hal yang berkaitan dengan pendirian waralaba
·         Franchisor harus menyampaikan prospektus waralaba. Prosfektus berisi:
-          Data identitas franchisor
-          Legalitas waralaba
-          Sejarah usaha
-          Struktur organisasi
-          Laporan keuangan 2 tahun terakhir
-          Jumlah tempat usaha yang telah ada
-          Daftar penerima waralaba yang telah diberikan
·         Kreteria waralaba
-          Memiliki ciri khas
-          Terbukti telah memperoleh keuntungan
-          Memiliki standar pelayanan  secara tertulis
-          Mudah diajarkan dan diaplikasikan
-          Adanya dukungan berkesinambungan
-          HKI telah terdaftar
·         Bisnis waralaba harus didasarkan kepada perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba memuat hal berikut:
-          Nama dan alamat penerima dan pemberi waralaba
-          Jenis HKI (misalnya; paten, merek, hak cipta, dan desain industri)
-          Kegiatan usaha
-          Hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba
-          Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan waralaba kepada penerima waralaba
-          Wilayah usaha
-          Tata cara pembayaran imbalan
-          Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris
-          Penyelesaian sengketa
-          Tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian
·         Perjanjian waralaba harus didaftarkan kepada menteri perdangan
·         Penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba. Menteri perdangan menerbitkan STPW berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang
·         Kewajiban dalam melaksanakan bisnis waralaba
-          Pemberi maupun penerima waralaba wajib mematuhi ketentuan perundang – undangan yang berlaku
-          Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan, bimbingan, dan pengembangan kepada penerima waralaba secara berkesinambungan
-          Pemberi dan penerima waralaba wajib menggunakan bahan baku, peralatan dam menjual barang 80% produk dalam negeri
-          Pemberi waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha lokal di daerah setempat
·         Larangan dalam melakukan bisnis waralaba
-          Pemberi waralaba tidak bisa menunjuk penerima waralaba yang memiliki hubungan pengendalian
Pemberi waralaba tidak dapat menunjuk penerima waralaba baru untuk wilayah yang sama dalam hal terjadi sengketa sebelum sengketa terselesaikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar