BAB 2
LEMBAGA WARALABA DALAM
BISNIS RITEL
A.
Lembaga
waralaba dalam bisnis ritel
1.
Jenis
lembaga waralaba
·
Menurut
asal produk dan layanan
-
Waralaba
dalam negeri
-
Waralaba
luar negeri
·
Menurut
metode pengoprasiannya
-
Waralaba
dengan format bisnis
-
Waralaba
produk dengan merek dagang
2.
Keuntungan
dan kegagalan bisnis waralaba
·
Keuntungan:
-
Mendapatkan
banyak manfaat dari ekspansi cepat dan luas tanpa resiko finansial
-
Pengiklanan
dan promosi yang bagus memperkuat usaha waralaba
-
Memperoleh
bimbingan usaha yang terarah dan jelas
-
Mendapatkan
bantuan manajemen dan standarisasi mutu
·
Kerugian
/ kegagalan:
-
Dari
pranchisor : menjalankan usaha dengan buruk, seleksi franchise tidak tepat,
pembuatan struktur yang buruk, dan ujicoba yang tidak memadai
-
Dari
pranchise : tidak mengikuti sistem, minim keberanian dan puas dengan yang ada
3.
Peranan
lembaga waralaba dalam bisnis ritel dan pemasaran
·
Waralaba
mengeluarkan biaya lebih rendah daripada menjalankan usaha mandiri
·
Waralaba
mendapatkan pelatihan khusus dari franchisor dan dapat menerapkan pengalaman
organisasi dan manajemen kantor pranchisor
·
Waralaba
dapat memanfaatkan hasil penelitian dan pengembangan franchisor dalam
memperbaiki bisnis
·
Waralaba
mendapat keuntungan dengan resiko usaha yang lebih rendah karena produk sudah
terkenal
4.
Jenis
– jenis waralaba
·
Kategori
minimarket, contoh indomarek, alfamaret
·
Kategori
bidang jasa angkutan dan pengiriman barang; contoh JNE, TIKI
·
Kategori
bidang makanan; contoh KFC, McDonald
·
Kategori
bidang pendidikan; contoh
B.
Syarat
dan ketentuan berdirinya waralaba bisnis ritel
1.
Syarat
mendirikan waralaba toko ritel
·
Secara
umum
-
WNI
-
Menyediakan
lokasi usaha
-
Memiliki
kelengkapan perizinan toko
-
Menyediakan
dana investasi mininal Rp. 400.000.000
-
Memiliki
jiwa entrepreneur
·
Syarat
tambahan
-
Memenuhi
HKI
-
Membuat
sistem administrasi
-
Memiliki
SOP
-
Memiliki
ciri khas
-
Kesinambungan
usaha
2.
Hal –
hal yang berkaitan dengan pendirian waralaba
·
Franchisor
harus menyampaikan prospektus waralaba. Prosfektus berisi:
-
Data
identitas franchisor
-
Legalitas
waralaba
-
Sejarah
usaha
-
Struktur
organisasi
-
Laporan
keuangan 2 tahun terakhir
-
Jumlah
tempat usaha yang telah ada
-
Daftar
penerima waralaba yang telah diberikan
·
Kreteria
waralaba
-
Memiliki
ciri khas
-
Terbukti
telah memperoleh keuntungan
-
Memiliki
standar pelayanan secara tertulis
-
Mudah
diajarkan dan diaplikasikan
-
Adanya
dukungan berkesinambungan
-
HKI
telah terdaftar
·
Bisnis
waralaba harus didasarkan kepada perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba
memuat hal berikut:
-
Nama
dan alamat penerima dan pemberi waralaba
-
Jenis
HKI (misalnya; paten, merek, hak cipta, dan desain industri)
-
Kegiatan
usaha
-
Hak
dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba
-
Bantuan,
fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan
waralaba kepada penerima waralaba
-
Wilayah
usaha
-
Tata
cara pembayaran imbalan
-
Kepemilikan,
perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris
-
Penyelesaian
sengketa
-
Tata
cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian
·
Perjanjian
waralaba harus didaftarkan kepada menteri perdangan
·
Penerbitan
surat tanda pendaftaran waralaba. Menteri perdangan menerbitkan STPW berlaku
selama 5 tahun dan dapat diperpanjang
·
Kewajiban
dalam melaksanakan bisnis waralaba
-
Pemberi
maupun penerima waralaba wajib mematuhi ketentuan perundang – undangan yang
berlaku
-
Pemberi
waralaba wajib memberikan pembinaan, bimbingan, dan pengembangan kepada penerima
waralaba secara berkesinambungan
-
Pemberi
dan penerima waralaba wajib menggunakan bahan baku, peralatan dam menjual
barang 80% produk dalam negeri
-
Pemberi
waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha lokal di daerah setempat
·
Larangan
dalam melakukan bisnis waralaba
-
Pemberi
waralaba tidak bisa menunjuk penerima waralaba yang memiliki hubungan
pengendalian
Pemberi waralaba tidak dapat menunjuk penerima
waralaba baru untuk wilayah yang sama dalam hal terjadi sengketa sebelum
sengketa terselesaikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar